Rabu, 30 Desember 2015

Buya Hamka Mengimami Sholat Shubuh di Kediaman KH Abdullah Syafi'ie


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

ULAMA-ulama besar yang sudah menorehkan begitu banyak amal sholeh tak akan pernah mati—walaupun jasadnya sudah di kubur oleh tanah. Itulah yang selalu kita dapatkan dari sosok Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi'ie.
Siapa yang tidak kenal Buya Hamka, dengan perguruan al-Azhar dan tafsirnya yang fenomenal? Dan siapa tidak kenal KH Abdullah Syafi'ie, pendiri dan pemimpin Perguruan asy-Syafi'iyah, yang umumnya kiyai Betawi pada hari ini adalah murid-murid beliau?

Meski Buya Hamka adalah tokoh Muhammadiyah, namun ia berkawan baik dengan tokoh Nahdlatul Ulama seperti KH Abdullah Syafi'ie, ulama kawakan yang juga dijuluki 'Macan Betawi' kharismatik.

Diantaranya kisah sederhana Buya Hamka dan KH Abdullah Syafi'ie ialah toleransi dan lebih mengedepankan ukhuwah Islamiyah.

Kisah ini, sebagaimana yang diceritakan oleh putera beliau, Rusydi Hamka, adalah tentang persoalan khilafiyah seperti qunut, jumlah raka'at tarawih, maupun jumlah adzan Shalat Jum'at. Meski Buya Hamka boleh di bilang tokoh Muhammadiyah yang tidak mempraktikkan qunut pada shalat subuh, namun beliau menghormati sahabatnya, KH Abdullah Syafi’ie, ulama yang menyatakan bahwa qunut shalat shubuh itu hukumnya sunnah muakkadah.

Buya Hamka jika hendak mengimami jama'ah shalat subuh, suka bertanya kepada jama'ah, apakah akan menggunakan qunut atau tidak. Dan ketika jama'ah minta qunut, tokoh dan penasihat Muhammadiyah ini pun mengimami shalat subuh dengan qunut.

Dalam kesempatan lain tentang masalah adzan dua kali. Suatu ketika di hari Jumat, KH Abdullah Syafi'ie mengunjungi Buya di masjid al-Azhar, Kebayoran Jakarta Selatan. Hari itu menurut jadwal seharusnya giliran Buya Hamka yang jadi khatib. Karena sahabatnya datang, maka Buya minta agar KH Abdullah Syafi'ie saja yang naik menjadi khatib Jum'at.

Yang menarik, tiba-tiba adzan Jumat dikumandangkan dua kali, padahal biasanya di masjid itu hanya satu kali adzan. Rupanya, Buya menghormati ulama betawi ini dan tahu bahwa adzan dua kali pada shalat Jumat itu adalah pendapat sahabatnya. Jadi bukan hanya mimbar Jumat yang diserahkan, bahkan adzan pun ditambahkan jadi dua kali, semata-mata karena ulama ini menghormati ulama lainnya.

Begitu juga sebaliknya KH Abdullah Syafi'ie jika menjadi imam dengan makmum Buya Hamka ia pun menghormati keyakinan Buya Hamka soal qunut.

Begitu pula tentang jumlah raka'at tarawih. Buya Hamka ketika mau mengimami shalat tarawih, menawarkan kepada jama'ah, mau 23 raka'at atau mau 11 rakaat. Jama'ah di masjid al-Azhar pada saat itu memilih 23 raka'at, maka beliau pun mengimami shalat tarawih dengan 23 raka'at. Esoknya, jama'ah minta 11 rakaat, maka beliau pun mengimami shalat dengan 11 rakaat.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : IslamPos

Minggu, 27 Desember 2015

Hasil Ujian Ulang 2 PLPG Kemenag UNP Padang

"Hasil Ujian Ulang 2 PLPG Kemenag"

Rayon 106 Universitas Negeri Padang

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) menunggu informasi penyerahan Sertifikat Pendidik.

Kami sampaikan agar peserta tidak terpengaruh oleh janji atau jaminan kelulusan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Panitia Sertifikasi Guru tidak bertanggung jawab jika peserta terjebak dengan janji dan iming-iming tersebut.

Dan bersama ini, kami sampaikan Hasil Ujian Ulang 2 PLPG Kementerian Agama Tahun 2015 dapat di lihat pada tautan di bawah ini :


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Minggu, 20 Desember 2015

Panggilan UJIAN ULANG 2 (Kemenag) UHAMKA Jakarta

"Pemberitahuan UJIAN ULANG 2 (KEMENAG)"

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Bersama ini kami sampaikan Hasil Ujian Ulang 1 (Tahap 1 s.d. 4) PLPG Rayon 137 UHAMKA yang dinyatakan mengikuti UJIAN ULANG 2, yang dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal
:
Selasa / 22 Desember 2015
Pukul
:
1.  09.00 – 11.00 WIB : Ujian Tulis Nasional (UTN)
2.  11.00 – 12.20 WIB : Ujian Tulis Lokal (UTL)
Tempat
:
Kampus FKIP UHAMKA
Jl. Tanah Merdeka, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Untuk Melihat Surat Pemberitahuan dan Daftar Peserta UJIAN ULANG 2, silahkan unduh di bawah ini :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Jumat, 18 Desember 2015

BUGHAT


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Bughot, dalam khazanah fiqih berarti "pemberontakan". Berasal dari akar kata bagha, yang berarti "melampaui batas". Bughot dilarang menurut fiqih dan pelakunya harus diperangi. Hal ini berbeda dengan kritik. Kritik adalah bentuk perlawanan, dan tidak semua kritik kepada penguasa merupakan bughat.
Dari sini perlu dibedakan antara kritik dan pemberontakan. Kritik terhadap penguasa adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Banyak sekali hadits yang menyebutkan soal ini, di antaranya: "Seutama-utama jihad adalah menegakkan kalimat haq di hadapan (terhadap) penguasa yang zhalim."

Sedangkan yang di sebut bughat menurut Khatib Syarbini dalam kitab al-Iqna' fi Halli Alfazh Abi Syuja' harus memenuhi tiga syarat :

  Pertama, mereka yang memberontak memiliki kekuatan.
Kekuatan ini menyatukan senjata, logistik, massa, wacana, dan sejenisnya.
  Kedua, mereka keluar dari ketaatan terhadap penguasa yang sah.
Punya kekuatan saja, kalau tidak keluar dari ketaatan terhadap penguasa atau imam yang sah, tidak dikategorikan bughat.
  Ketiga, mereka menggunakan penafsiran atau ta’wal yang batil.
Maksudnya, dalam memerangi imam dan penguasa yang sah mereka menggunakan penafsiran tertentu untuk membenarkannya.

Sementara penafsiran itu bila diuji secara meyakinkan tidak memiliki validitas yang tepat, bila dipertimbangkan dari sisi kemaslahatan masyarakat, kemungkinan kekacauan, anarki, dan lain-lain.

Fenomena bughat masuk dalam soal kepemimpinan politik atau al-imârah. Dalam soal ini prinsipnya jelas, seperti disebutkan dalam ayat: "Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil amri di antara kamu." (QS an-Nisa', 4: 59). Di sini ulil amri salah satunya adalah penguasa yang sah, dan karenanya harus ditaati.

Prinsip ketaatan terhadap penguasa yang sah merupakan salah satu hal penting dalam kepemimpinan. Ketaatan di sini bisa bermakna tidak keluar untuk mengangkat senjata, meskipun tidak sesuai dengan aspirasinya. Prinsip ketaatan ini untuk menjaga kelangsungan sistem sosial agar tidak terjadi anarki. Kalau ingin melakukan perbaikan, dalam bahasa Imam al-Ghazali disebutkan, untuk membangun sebuah bangunan, tidak perlu merobohkan sebuah kota.

Beberapa hadits juga menyebutkan prinsip ketaatan ini, diantaranya: "Hendaklah kamu mendengarkan dan mematuhi biarpun yang diangkat untuk memerintah kamu seorang hamba sahaya bangsa Habsyi, rambutnya bagai anggur kering." (HR Bukhari).

Hanya saja, juga harus ditegaskan bahwa perintah penguasa tidak boleh ditaati kalau berkaitan dengan kemaksiatan. Ini sesuai dengan hadits Nabi yang berbunyi: "Seorang muslim perlu mendengarkan dan mematuhi perintah, yang disukainya dan tidak disukainya, selama tidak disuruh mengerjakan maksiat (kejahatan). Tetapi apabila dia disuruh mengerjakan maksiat, tidak boleh didengar dan ditatati." (HR Bukhari). Di sinilah kemudian perlunya menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, kritik, dan nasihat.

Sedangkan perintah memerangi mereka yang memberontak, di antaranya merujuk pada ayat: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. Tapi, kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah." (QS al-Hujurat ayat 9).

Dalam sebuah hadits juga disebutkan: "Barang siapa yang mengangkat senjata pada kami, maka dia bukan dari kalangan kami (pengikut Muhammad)." (HR Muttafaq Alaih). Juga, "Barang siapa yang datang kepadamu, dan persoalanmu berada di tangan seorang yang menghendaki ingkar kepadamu atau memisahkan dari jama'ah, maka bunuhlah dia." (HR Muslim).

Meski begitu, tidak semua jenis perlawanan terhadap pemerintah yang sah harus dikategorikan sebagai pemberontak. Ini sudah sangat jelas. Kritik, misalnya, tidak bisa semena-mena dikategorikan sebagai pemberontakan. Kritik harus di pandang sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Sebagai amar ma'ruf nahi munkar, kritik bisa juga dalam bentuk sebuah demonstrasi. Contoh dalam tradisi Islam adalah demonstrasi yang berhasil menumbangkan Khalifah Utsman, dan para demonstran mengangkat Imam Ali sebagai khalifah.

Sebagai bentuk amar ma'ruf, kritik dan upaya perbaikan juga harus dilakukan secara berjenjang dan mempertimbangkan posisi: apabila seseorang memiliki kekuasaan, maka ia harus bisa mengubah keadaan dengan kekuasaannya. Bila hanya mampu dengan lisan, maka perbaikan harus dilakukan dengan lisan. Bila hanya mampu dengan doa, maka perbaikan mungkin dilakukan dengan doa. Yang terakhir adalah selemah-lemah iman.

Jadi, sangat jelas bughat hukumnya harus diperangi. Tapi, bughat harus dibedakan dengan kritik dan amar ma'ruf atas penguasa. Dan, kritik sendiri tidak bisa dikategorikan sebagai bughat sejauh tidak memenuhi tiga syarat di atas.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Hasil Ujian Ulang II PLPG Kemenag dan Kemdikbud UM Malang

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Berikut ini Pengumuman Hasil Ujian Ulang II PLPG Kemenag & Pengumuman Hasil Ujian Ulang II PLPG Kemendikbud 2015 tahap V-VII (Kuota Tambahan).

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Rabu, 16 Desember 2015

Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tanggal 14 Desember 2015, Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :

1.
Madrasah melakukan unduh data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online.
2.
Madrasah (operator madrasah) melakukan proses verifikasi & validasi data siswa kelas akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 (data yang ada diambil dari data EMIS yang telah di-unduh) melalui Aplikasi Verval Peserta UN pada lawan web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.
3.
Madrasah meng-unduh Daftar Calon Peserta (DCP) UN & Berita Acara (BA) Serah Terima data siswa calon peserta UN dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online, kemudian menyerahkan DCP & BA yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah & Pejabat Kankemenag Kabupaten/Kota se-tempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP & mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah. Jika ternyata dari hasil verifikasi tersebut masih terdapat data yang tidak sesuai dan/atau masih ada kesalahan data, maka Madrasah harus melakukan validasi data ulang dengan cara sebagaimana tersebut pada point 2 & seterusnya sampai data dinyatakan benar­-benar valid.
5.
Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota meng-unggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) & meng-unduh kembali serta mencetaknya untuk didistribusikan ke setiap Madrasah untuk di verifikasi.
6.
Madrasah mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota untuk di-unggah ke server UN.
7.
Panitia Pendataan UN tingkat Propinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak Daftar Nominasi Tetap (DNT) & Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk didistribusikan ke setiap Madrasah melalui Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota.


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis

Jadwal Pengukuhan dan Penyerahan Sertifikat IAIN Surakarta

Rayon 232 IAIN Surakarta

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2015 LPTK Rayon 232 IAIN Surakarta, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu peserta PLPG LPTK Rayon 232 IAIN Surakarta untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Jawa Barat dan Banten (terlampir) :


PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Hari / Tanggal
:
Ahad / 6 Desember 2015
Pukul
:
08.00 waktu setempat
Tempat
:
Aula Kampus I IAIN Mataram, Jl. Pendidikan No. 35 Kota Mataram NTB
Acara
:
Pengukuhan Guru Profesional dan Penyerahan Sertifikat Pendidik
Seragam
:
Atasan putih, Bawahan hitam (Laki-laki berdasi, perempuan memakai rok)
Ketentuan
:
Tempat duduk sesuai dengan nomor urutan pada daftar terlampir.


PROVINSI JAWA TENGAH & DI YOGYAKARTA
Hari / Tanggal
:
Sabtu/ 19 Desember 2015
Pukul
:
12.00 WIB
Tempat
:
Graha IAIN Surakarta
Acara
:
Pengukuhan Guru Profesional dan Penyerahan Sertifikat Pendidik
Seragam
:
Atasan putih, Bawahan hitam (Laki-laki berdasi, perempuan memakai rok)
Ketentuan
:
Tempat duduk sesuai dengan nomor urutan pada daftar terlampir.


PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Hari / Tanggal
:
Sabtu / 19 Desember 2015
Pukul
:
08.00 WIB
Tempat
:
Aula Kanwil Kementerian Agama Propinsi Kalteng
Jl. Brigjen Katamso No. 3 Palangkaraya
Acara
:
Pengukuhan Guru Profesional dan Penyerahan Sertifikat Pendidik
Seragam
:
Atasan putih, Bawahan hitam (Laki-laki berdasi, perempuan memakai rok)


PROVINSI JAWA BARAT & BANTEN
Hari / Tanggal
:
Rabu / 23 Desember 2015
Pukul
:
08.00 WIB
Tempat
:
Aula Kanwil Kemenag Propinsi Banten
Jl. Palimapakupatan Blok Instansi Vertikal No. 1 SerangBanten
Acara
:
Pengukuhan Guru Profesional dan Penyerahan Sertifikat Pendidik
Seragam
:
Atasan putih, Bawahan hitam (Laki-laki berdasi, perempuan memakai rok)


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Selasa, 15 Desember 2015

Peringatan 6 Tahun Wafatnya Gus Dur

Dihadiri oleh,

(Wakil Presiden RI)
KH MAIMUN ZUBAIR
(Rembang)
KH JAMALUDDIN AHMAD
(Tambakberas)

»   Khatmil Quran se-Jombang
Pukul 05.00 WIB
»   Tahlil & Pengajian Akbar
Pukul 19.00 WIB

Sekretariat :
Kantor Pengurus Pondok Tebuireng Jombang 61471
Telp. 0321-831133