Minggu, 13 Desember 2015

Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram ada Pungutan

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

"Guru ibarat orang tua kedua bagi anak-anak kita, mereka pintar dan berprestasi hasil didikkan para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Selayaknya tunjangan sertifikasi yang mereka terima 'haram' hukumnya ada pungutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." Tegas Heffinur selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama saat pembinaan di Aula Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah (Jum'at, 11/9).

Di hadapan para Kepala Kemenag Kab/Kota, Pembimas Kristen, Penyelenggara Agama Kristen, dan Pengawas guru Pendidikan Agama Kristen, Heffinur, Jaksa aktif yang di perbantukan di Itjen Kementerian Agama juga mengajak para pegawai di Kemenag untuk paham aturan hukum agar tidak terjerat pada pelanggaran hukum atas kebijakan yang dilakukannya.

"Saya sangat welcome kepada bapak dan ibu sekalian untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum, terutama hukum positif yang berlaku. Banyak pejabat yang terjerat hukum atas kebijakan yang diambilnya karena ketidaktahuannya. Keberadaan saya di sini (Kemenag) harus ada manfaatnnya kepada bapak ibu sekalian. Silahkan berkonsultasi dengan saya terkait permasalahan hukum melalui telpon atau langsung datang ke Itjen." Terang mantan Kajari Sabang-Aceh.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran sertifikasi guru harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pengawas dan pejabat terkait harus memastikan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi terkait 24 jam tatap muka (JTM) harus memenuhi, karena kalau tidak, pengawas dan pejabat terkait terindikasi ikut serta dalam pencairan uang negara yang tidak sesuai aturan dan terkena delik korupsi.

"Banyaknya guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak boleh dijadikan kesempatan oleh oknum di Kemenag untuk mengambil pungutan dengan dalih ‘uang berkat’ atau 'ucapan terima kasih.' Kalau ada yang memanfaatkan, maka tim investigasi Itjen Kemenag akan turun untuk melakukan pemeriksaan atau akan dilakukan pemeriksaan lembaga penegak hukum lainnya," papar kandidat doktor di bidang hukum ini.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Itjen Kemenag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar