Senin, 30 November 2015

Hasil Kelulusan Ujian Ulang Ke-1 UIN Jakarta

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Sobat Madrasah,
Berdasarkan Penilaian Hasil Ujian Ulang ke-1 PLPG dalam Jabatan Tahap I - X DKI Jakarta, Tahap I & ll Kalimantan Barat, Tahap I & ll Sumatera Utara Rayon LPTK UIN Syarif Hidayatullah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kelulusan Ujian Ulang Ke-1 peserta PLPG dalam Jabatan Tahun 2015 bagi Guru PAl, Guru Madrasah (Ml, MTs & MA) dan Guru RA, sebagaimana terlampir;
2. Bagi yang dinyatakan BELUM LULUS atau MENGULANG, dapat mengikuti Ujian Ulang ke-2 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Ujian Tulis Nasional (UTN, dalam bentuk soal pilihan ganda) dan Ujian Tulis Lokal (UTL, dalam bentuk essay) diselenggarakan tanggal 5 Desember 2015, pukul 09.00-11.00;
b. Ujian Peer Teaching (UP, Praktik), tanggal 5 Desember 2015, pukul 09.00-16.00 dengan membawa RPP & Media Ajar;
c.  Tempat Pelaksanaan Ujian Ulang (UTN, UTL dan UP):
1)    Provinsi Jakarta, Provinsi Banten & Provinsi Jawa Barat bertempat di FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
2)   Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing;
d.  Pada saat mengikuti ujian ulang, peserta diharapkan membawa kartu identitas berfoto (KTP, SIM dll) dan berpakaian putih hitam.


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Minggu, 29 November 2015

Hasil UTUL Kedua & Hasil Kelulusan PLPG Angkatan VII s.d. IX

"Pengumuman Hasil Ujian Tulis Ulang Kedua & Hasil Kelulusan PLPG Angkatan VII, VIII dan IX"

Rayon 216 IAIN Raden Intan Lampung

Berikut hasil ujian ulang kedua bagi peserta PLPG Tahun 2015 angkatan I s.d VI yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2015, serta hasil kelulusan PLPG Angakatan VII, VIII, dan IX tahun 2015 pada LPTK Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Raden Intan Lampung berdasar hasil sidang kelulusan tanggal 27 November 2015. Peserta yang dinyatakan mengulang Ujian Tulis (UT) II bagi peserta angkatan I s.d VI, serta yang dinyatakan mengulang Ujian Tulis (UT) I bagi peserta angkatan VII, VIII, dan IX, pelaksanaannya akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 30 November 2015
Pukul            : 14.00 s.d 16.00 WIB
Tempat         : Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Lampung
Jika tidak hadir pada ujian ulang tahap III, maka akan langsung dinyatakan gugur dan berstatus tidak lulus.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Jumat, 27 November 2015

Juknis dan Pengumuman BLMK PENMAD

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : 6453 tahun 2015
tentang
Tahun Anggaran 2015

1.
Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra Kerja Pendidikan Madrasah
2.
Pengumuman Bantuan Lembaga Mitra Kerja Pendidikan Madrasah

 



~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : DirPenMad

Kamis, 26 November 2015

Pelaksanaan Ujian Ulang PLPG UIN Bandung

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Sobat Madrasah,
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, terdapat peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan. Maka dengan ini Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Agama dalam Jabatan Rayon Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN SGD Bandung memberitahukan bahwa peserta yang tercantum dalam lampiran untuk mengikuti Pelaksanaan Mengulang Ujian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal
:
Minggu, 29 Nopember 2015
Waktu
:
Pukul 09.00 s.d 10.00 WIB
Tempat
:
Aula Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Lantai 4


UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 
 





~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Hasil Ujian Ulang ke-1 UNSYIAH Aceh



Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Sobat Madrasah,
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan PLPG Sertifikasi Guru tahun 2015 Rayon 101 Universitas Syiah Kuala, kami mohon kesediaan Saudara untuk menyampaikan hasil Ujian Ulang ke-1 PLPG (tanggal 8 Nopember 2015) kepada peserta PLPG (daftar terlampir) di wilayah Saudara. Bagi peserta yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang ke-2 yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal
:
Minggu, 29 Nopember 2015
Pukul
:
09.00 s.d 12.20 WIB
Tempat Ujian
:
Gedung FKIP Unsyiah, Darussalam Banda Aceh

 
 



Perlu kami sampaikan bahwa penginapan dan biaya transportasi ujian ulang PLPG ditanggung oleh peserta masing-masing (tidak disediakan oleh panitia). Peserta diharapkan membawa perlengkapan ujian:
1.
Pulpen
2.
Pensil 2B
3.
Penghapus
4.
Rautan
5.
Papan Alas Tulis
6.
Badge Peserta PLPG

 
 






Mengingat terbatasnya akses internet oleh peserta PLPG, diminta kesediaan saudara untuk mengunduh/mendownload serta menyampaikan informasi pemanggilan Ujian Ulang ke-2 ini kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan sudah berada di Banda Aceh sebelum ujian dilaksanakan untuk melihat lokasi dan ruang ujian (lokasi ujian ulang II di Gedung FKIP Unsyiah Darussalam Banda Aceh).


Demikianlah, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Rabu, 25 November 2015

Fungsional Guru Honor Cuma 250 Ribu per Bulan



Rasanya, saya malu mengatakan bahwa guru tanpa tanda jasa di abad ini. Mengapa saya malu? Karena; guru itu manusia yang butuh makan, butuh kebutuhan ini dan itu. Saat para buruh berbondong-bondong melakukan demonstrasi, guru honor khususnya di daerah-daerah terpencil malah sedang mengajar di dalam kelas. Adakah media yang meliputnya? Mungkin saja jalan telah terputus ke sana.
Menjelang akhir tahun, saya menulis kembali mengenai nasib guru kita ini. Sebagai salah satu bagian dari guru honor yang entah berada di langit mana saat disejajarkan dengan guru pegawai lain, saya sibuk mengurus ini dan itu untuk urusan fungsional guru honor tersebut. Segampang membalik telapak tangan kah? Dana yang keluar sampai puluhan juta seperti guru sertifikasi?

Berkas yang harus disiapkan oleh seorang guru honor untuk menerima fungsional 250 ribu perbulan itu cukup rumit. Mulai dari SK dari dinas terkait terhitung mulai dari pertama menghonor sampai sekarang, jadwal mengajar setahun terakhir (2 semester), surat aktif, keaktifan NUPTK dan lain-lain. Pada NUPTK (NomorUnik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) ini termasuk bagian terpenting untuk dapat menerima fungsional. Pihak dinas terkait harus mengeluarkan bukti aktif NUPTK dengan surat berkode S08a. Jika surat tersebut tidak bisa di-print lagi maka jangan harap fungsional guru honor dapat dikeluarkan, walaupun guru bersangkutan memang benar masih meng-honor.

Saya tidak sedang menyorot soal kelengkapan berkas tersebut. Toh, surat menyurat (data) memang penting sekali saat ini. Namun, masih wajarkan guru honor diganjal 250 ribu perbulan?

Oh, katanya guru honor sudah tidak dibutuhkan lagi! Banyak "orang" yang berkoar-koar demikian. Tampaknya, hal demikian tidak berlaku. Sebanyak apapun guru yang telah tersertifikasi, guru honor tetapkan jadi idola. Banyak sekolah yang kelebihan jam sehingga mencari guru honor untuk membantu mengajar. Guru sertifikasi hanya “boleh” mengajar pelajarannya atau serumpun dengannya saja. Guru tersertifikasi jangan harap mau mengajar lebih dari 24 jam perminggu karena bagi mereka jumlah jam yang telah diberikan terlalu banyak. Guru honor yang dibantukan untuk mengajar bisa mencapai lebih dari 24 jam karena guru sertifikasi enggan mengajar lebih dari jam mereka. Saat guru sertifikasi menerima gaji dua kali, guru honor hanya bisa gigit jari karena fungsional "akan" bisa diurus akhir tahun. Jika fungsional keluar, jika tidak?

250 ribu adalah angka sedikit sekali untuk penghargaan kepada guru honor. Walaupun pemerintah mengatakan guru honor harus di-stop sementara waktu namun tanpa guru honor jangan pernah harap proses belajar mengajar berimbang. Pembagian jam di tiap sekolah hampir membutuhkan guru honor. Nasib kota besar bisa berbeda karena sebagian guru terpenuhi. Namun Indonesia tidak hanya di kota-kota besar saja. 250 ribu perbulan itu tidak semua didapat oleh guru honor yang pontang-panting mengajar sama dengan guru yang telah tersertifikasi. 250 ribu bahkan harus dibagi sama rata jika di sekolah mereka tidak semua keluar dana fungsional ini. Mau mengajar seharian, datang lebih pagi atau pulang lebih lama, mereka tetap akan dibayar segitu. Tak ada yang peduli dengan asap mengepul di dapur mereka. Tak ada pula yang bertanya apakah bensin kendaraan masih penuh. Tak ada yang mengubris perkara anak istrinya kelaparan di rumah.

Ada yang berpendapat bahwa, silakan cari kerja lain saja. Tentu ini perkara hati atau bahkan umur atau bahkan terlanjur kecewa tidak diterima di perusahaan manapun. Apalagi di kampung – daerah pedalaman – hanya sekolah-sekolah saja yang menerima orang-orang rapi bekerja. Sarjana yang terlanjur pulang kampung mau tidak mau mengajar di sekolah walaupun tidak bayar. Banyak dari mereka yang masih mengantung cita-cita akan "diangkat" menjadi pegawai suatu saat nanti. Mungkin saja di usia hampir pensiun NIP baru di-sandang, atau bahkan tidak sama sekali.

Angka 250 ribu tak cukup untuk menghidupi guru honor di saat ini. Kenapa saya berani mengatakan demikian? Ayolah, berapa kali rupiah bertekuk lutut terhadap dolar Amerika. Berapa kali pemerintah menaikkan bahan bakar minyak. Sudah tak terhitung bahan pokok naik harga berkali-kali. Oh, dana talangan telah diberikan oleh dinas tertentu. Beasiswa untuk anak-anak kurang mampu telah "ditingkatkan". Bantuan miskin telah diberikan.


Jika pemerintah masih menganggap guru honor sebagai penopang pendidikan di masa kini, naikkan saja fungsional untuk mereka sampai batas 500 ribu atau lebih perbulan.

Berani melakukan ini?

Katanya kas negara tidak cukup. Katanya guru honor tidak berkompetensi tinggi. Katanya guru honor tidak mendapatkan tempat di jajaran terpenting pemerintah ini. Soal kompetensi tinggi saat ini, guru honor bisa dikatakan lebih maju selangkah dalam mengajar. Guru honor bisa mengoperasikan komputer dengan baik, membuat slideshow untuk dipresentasi di depan siswa dengan menarik, menguasai metode dan model pembelajaran terbarukan, dan isu-isu lain yang tidak dimiliki oleh guru bersertifikat sertifikasi sekalipun.

Kenapa harus dinaikkan fungsional untuk guru honor? Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, bisa saja guru honor hanya dapat fungsional saja tetapi tidak sempat diangkat menjadi pegawai. Jasa apa yang mampu diberikan pemerintah untuk mereka ini? Apabila melihat ke lapangan, guru honor tetap sama dengan guru pegawai. Tugas dan tanggung jawab sama. Lelah yang sama. Gaji tiap bulan yang tak ada.

Baru sekarang guru turun ke jalan untuk minta diangkat jadi pegawai. Dahulu, atau tidak usah mengambil perkara yang lalu. Di daerah pedalaman, guru honor hanya mengajar saja, mengurus berkas-berkas yang diminta berulang kali, mengais rejeki di tempat lain. Semua mereka lakukan untuk menyambung hidup. Namun pemerintah masih menutup mata perkara ini karena di-anggap masih banyak guru pegawai. Data di dinas terkait boleh-boleh saja penuh, namun fakta di lapangan masih banyak sekali guru honor yang mengajar tanpa pamrih.

Miris sekali memang, namun guru honor tidak pernah di-PHK atau dipecat. Tanpa bayaran pun guru honor tetap mengajar di sekolah. Keluar atau tidak fungsional untuk mereka hanya mampur berujar,  "Belum rejeki!"

Suara hati dari ratusan ribu guru honor di negeri ini, siapa yang tahu? 

Sekian & Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kompasiana

Hasil Ujian Ulang I PLPG Kemenag UM Malang

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Sobat Madrasah,
Berikut ini adalah pengumuman hasil Ujian Ulang I PLPG Kemenag 2015. Bagi yang masih harus mengikuti Ujian Ulang II, pelaksanaannya adalah pada Sabtu, 28 Nopember 2015 di Sekretariat PSG 115 UM (Gedung Sasana Budaya Lt 1).

Kami mohon Saudara menugasi peserta yang dinyatakan MENGIKUTI UJIAN ULANG untuk hadir pada UJIAN ULANG II yang di adakan pada:

Hari/Tanggal
:
Sabtu, 28 Nopember 2015
Jam
:
08.00 s.d 12.00 WIB
Ujian Tulis Nasional & Ujian Tulis LPTK


12.00 s.d selesai
Ujian Praktik Pembelajaran/Konseling
Tempat
:
(1) Gedung Sasana Budaya Lt. 1


Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang 5, Malang 65145

 
 






Untuk Kab/Kota :

>> 
Kab. Lumajang, Kediri, Madiun, Magetan, Malang, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo & Tulungagung
>> 
Kota Blitar, Kediri & Probolinggo

 
 





~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


Selasa, 24 November 2015

Lima Nama Sebelum Menjadi Indonesia


Indonesia berdiri menjadi sebuah negara melalui rentetan sejarah yang begitu panjang. Banyak kisahnya tertulis dalam buku sejarah, namun tidak sedikit juga yang tidak terpublikasi sehingga hanya sedikit orang yang mengetahui. Termasuk dengan sejarah penamaan negara. Ternyata sebelum disahkan menjadi Indonesia, negeri ini pernah menggunakan beberapa nama.

Sejarah nama Indonesia bermula pada tahun 1869 oleh seorang cendekiawan Inggris bernama James Richardson Logan. Saat itu Ia tengah menyusun tulisannya yang berjudul "JournalOf The Indian Archipelago and Eastern Asia" dan bingung dengan penyebutan Indonesia yang saat itu belum memiliki nama resmi.


Nama Indonesia berasal dari kata "Indo" dan "Nesie" (bahasa Yunani) yang artinya kepulauan Hindia. Namun ternyata nama ini tidak begitu populer dan dianggap tabu di kalangan kolonial dahulu. Mereka kemudian mengganti Indonesia dengan beberapa nama berikut ini. Apa saja namanya, berikut ulasannya.

1.  HINDIA

Nama Hindia untuk Indonesia populer setelah keberhasilan Vasco da Gamma, seorang pelaut Portugis tiba di kepulauan Indonesia sekitar tahun 1498 Masehi. Namun penyebutan Hindia sendiri sudah berlaku sejak masa keemasan Herodotus, ahli ilmu sejarah berkebangsaan Yunani atau yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Sejarah. Akan tetapi nama Hindia baru berlaku untuk penyebutan kepulauan pada masa Ptolomeus, ahli ilmu bumi terkenal yang hidup pada 100-178 Sebelum Masehi.

Namun setelah Vasco da Gamma tiba di Indonesia, nama Hinda justru populer hanya untuk penyebutan kepualauan di Indonesia saja.  Penyebutan ini kemudian diikuti oleh bangsa-bangsa lain yang juga datang ke Indonesia.

2.  NEDERLANDSCH-INDIE atau HINDIA BELANDA

Setelah Belanda berkuasa di tanah air, nama Hindia mulai ditambahi dengan embel-embel Belanda di belakang-nya. Nederlandsch-Indie atau Hindia Belanda merupakan nama yang diberikan oleh pimpinan Belanda Cornelis de Houtman pada tahun 1596. Unit politik yang berada di bawah jajahan Belanda memiliki nama resmi Nederlandsch-Indie(Hindia-Belanda).

3.  INSULINDE

Indonesia juga pernah dijuluki Insulinde yang artinya Pulau di Hindia. Nama ini diberikan oleh Eduard Douwes Dekker atau yang memiliki nama samaran Multatuli pada tahun 1860. Ia merupakan pegawai pemerintah yang kecewa melihat kesewenang-wenangan pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Douwes Dekker kemudian menulis buku yang berjudul "Max Havelaar atau Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda". Dalam bukunya Ia meminta kepada Raja William III, selaku kepala negara untuk bertanggungjawab atas kesewenang-wenangan dan korupsi pemerintahan di Indonesia. Namun nama tidak populer walau pernah menjadi nama surat kabar dan organisasi pergerakan di awal abad ke-20.


Nama Indonesia lainnya adalah Nusantara. Ini bersumber dari naskah dalam perpustakaan India Kuno yang ditujukan untuk menamai Indonesia. Kitab Negarakertagama menyebutkan jika Nusantara merupakan  pulau-pulau kecil yang berada di luar tanah Jawa. Sementara dalam sejarah Melayu, dipakai nama Nusa Tamara. Nama inipun sesungguhnya berasal dari perkataan yang diucapkan Nusantara.


Nama ini diciptakan oleh Alfred Russel Wallace dalam tahun 1869, sesudah ia mengadakan perlawatan ke tanah air kita, dari tahun 1854 sampai dengan 1682. Adapun "Malay" artinya Melayu, "Archipel" yang berasal dari bahasa Yunani "Archipelagus" (dari asal Archi=memerintah; plagus= laut). Dengan demikian berarti menguasai laut atau berarti kumpulan pulau-pulau Melayu.

Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita terhadap tanah air Indonesia.

Sekian & Semoga Bermanfaat…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Undangan Pengukuhan Guru Profesional 2015 IAIN Cirebon

"Undangan Pengukuhan Guru Profesional 2015"

IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,

Sobat Madrasah,

Sehubungan dengan telah selesainya keseluruhan tahapan proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kuota Tahun 2015 di LPTK IAIN Syekh Nurjati Cirebon, maka kami mengundang para guru professional yang telah dinyatakan lulus sebagaimana daftar terlampir, untuk menghadiri acara Pengukuhan Guru Profesional yang akan dilaksanakan pada :


Hari, tanggal Pelaksanaan
:
Sabtu, 28 Nopember 2015
Tempat
:
Radiant Convention Hall


Jl. Cirebon-Kuningan, Gronggong, Cirebon
Waktu
:
08.00 s.d. 12. 00 WIB


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Senin, 23 November 2015

UKG MADRASAH DESEMBER 2015



Sobat Madrasah,

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden RI pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Oleh karena itu dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui UKG.

Setelah Guru pada Sekolah di bawah naungan Kemendikbud melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) kini pada giliranya Guru Madrasah di bawah naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 yang antara lain berisi :

-
Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
-
Nama­nama peserta UKG Madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015
-
Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015

Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:


Satu hal lagi yang penting untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal­-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG­nya dibatalkan.


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : DirPenMad