======================================================
Salah satu hal yang kemunculanya senantiasa ditunggu oleh segenap guru dibawah binaan Kemenag khususnya Guru RAdan Madrasah yang telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah adanya SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi atau yang lebih familiar dengan singkatanya NRG.
Memang sangatlah wajar jika kemunculan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) ini banyak ditunggu karena SK ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari konsekwensi logis atas gelar guru profesional yang telah disandang oleh guru tersebut.
Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1746 Tahun2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kami ucapkan selamat kepada para sobat Guru Madrasah yang pada tahun 2014 kemarin telah melaksanakan dan lulus PLPG dan kini telah terbit NRG-nya, semoga tunjangan profesinya dapat segera cair tapi tentu dengan catatan apabila dana atau anggarannya telah ada.
Silahkan UNDUH SK Dirjen Pendis beserta lampiranya tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada tautan di bawah ini :
Nomor Registrasi Guru (NRG) pada SK Dirjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan mulai tanggal 2 januari 2015.
Demikian info mengenai SK DirjenPendis Tentang NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar