Minggu, 13 Maret 2016

GBPNS PAI Dianaktirikan?

Guru Bukan PNS (GBPNS) khususnya Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mulai tingkat TK hingga SMA/SMK mengaku merasa dianaktirikan. Hal ini terkait dengan belum jelasnya soal ajuan inpassing atau kesetaraan.
Salah seorang guru agama yang menyandang status GBPNS yang tidak mau disebutkan lembaga tempatnya mengajar, Sandi, mengatakan informasi yang diterimanya soal kesetaraan selalu simpang siur.
"Informasinya tidak pernah jelas. Jumlah GBPNS mata pelajaran PAI sendiri sekitar 1.000 orang. Dari jumlah ini, belum seluruhnya mengetahui informasi inpassing yang di akamodir Disdik Cianjur. Malahnya banyak yang mengeluh kalau ajuan inpassing atau cara pengajuan untuk mendapatkan inpassing dipersulit," terangnya kepada "BC".
Dikatakannya, guru PAI yang ada di lembaga swasta merupakan GBPNS berada dalam dua kelembagaan, yakni secara personal di akomodir Kemenag, melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS). Sedangkan lainnya, yang mengurungi kelembagaan di akomodir Disdik.
Diakuinya, pada 2014 pernah ada surat edaran mengenai inpassing, namun hal tersebut tidak begitu ditindaklanjuti dinas. "Edaran pernah ada. Yang mengajukan ada, tapi untuk guru PAI tidak di akomodir dan tidak berjalan sebagai mana mestinya. Sehingga sekitar 1.000 guru honorer PAI di lembaga swasta yang terbagi ke dalam berbagai jenjang dari TK hingga SMA/SMK baru 5 persen mendapatkannya selebihnya belum."
"Kita pernah minta kejelasan, tapi malah saling lempar tuduhan. Khusus untuk guru PAI di SMK yang diakomodir oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di proses secara sepihak. Jadi dari 22 ajuan guru untuk inpassing, ternyata surat keputusan (SK) 2015 memutuskan hanya enam orang yang mendapatkan, selebihnya belum mendapatkan," ungkapnya.
Terpisah, saat di konfirmasi mengenai wewenang guru honorer mata pelajaran PAI yang bekerja di sekolah swasta yang bisa mengikuti inpassing atau kesetaraan, Disdik Kabupaten Cianjur, melalui Sekretaris Disdik Jum'ati mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai inpassing guru PAI. Pihaknya mengatakan, guru PAI berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur.
"Guru PAI itu Kemenag kewenangannya bukan di Disdik. Coba tanya ke kemenag," ungkapnya.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : BeritaCianjur.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar