Berdasarkan Surat Edaran Setjen Kemenag RI Nomor : B-/7l0/SJ/B.lV.2/OT.01/03/2016 tanggal 1 Maret 2016, Perihal Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Tata Persuratan Dinas sebagaimana yang selama ini telah diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas Kementerian Agama telah dicabut dengan Peraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama, telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tertib adminsitrasi dan kelancaran komunikasi tulis diharapkan Saudara dapat menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama kepada Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram ada Pungutan
Atas perhatian dan bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.
UNDUH LAMPIRAN…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kementerian Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar