Minggu, 31 Januari 2016

Sulitnya Inpassing GBPNS PAI

Berikut hasil audiensi perwakilan PGSI dengan Dirjen Pendis dan jawaban Tim Lapor mengenai Sulitnya Inpassing Guru Bukan PNS PAI.
INPASSING DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG/KEMENTERIAN AGAMA
Hasil audiensi perwakilan PGSI dengan Kementerian Agama Mengenai Inpassing, sertifikasi dan mekanisme pencairan. Berikut yang kami kutip, mengenai hasil audiensi Perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang berisi tentang kabar pembayaran Inpasing guru Non PNS Kemenag.
Masalah Inpasing menjadi hal utama dari pertanyaan PGSI terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Kementrian Agama. Dari awal PGSI menyatakan sikap akan selalu memperjuangkan nasib guru-guru inpassing tentang pencairan dana inpassing dan sampai kapan nasib inpassing. Dari dialog yang dilaksanakan Dirjen Pendis didampingi oleh Kasubdik dan Kasubag memberikan jawaban:
1. Insya Allah akan berusaha sekuat tenaga agar bisa membayar inpasing sesuai dengan masa kerja sebagaimana yang tertuang di dalam SK Inpasing. Tunjangan sertifikasi merupakan terhutang dan kemenag mendapatkan berbagai macam kritik. Tertundanya pencairan karena masalah anggaran yang belum mencukupi. Tahun 2014 Tunjangan sertifikasi sudah tuntas terbayarkan, dan untuk tahun 2015 sudah teranggarkan oleh Kementrian Agama.
2. Inpasing Tahun 2015. Anggaran Inpasing tidak mencukupi di samping itu antara Kementrian Agama dengan Kementrian Keuangan belum ada kesepakatan untuk pembayaran Inpassing, sehingga pada awal bulan April ini Kementrian Agama sudah mengirim surat kepada Kementrian Keuangan yang berisi tentang pembayaran Inpasing kepada guru-guru sertifikasi yang sudah mempunyai SK Inpasing. Mengenai kapan waktu pencairan, pihak Kementrian Agama belum bisa memberi kapan akan bisa dicairkan karena menunggu dari Kementrian Keuangan. Walaupun demikian Kementrian Agama akan berusaha sekuat tenaga agar tunjangan tersebut bisa terbayarkan per Januari 2015. Dan untuk Tahun 2016 tunjangan sertifikasi dan Inpasing sudah dianggarkan. Untuk pengajuan inpasing berikutnya kemenag menunggu regulasi dan pengajuan mekanismenya lewat kanwil.
3. Mengenai Pola mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi Dirjen berharap agar bisa dicairkan setiap triwulan dan model pemberkasan yang sedemikian rumit maka akan segera dievaluasi agar bisa disederhanakan. Dan dengan pola pencairan selama 6 bulan Dirjen merasa heran, bahkan Kasubag perencanaan justru berharap dengan model per triwulan justru akan mempermudah pola SPJ. Dan alasan pencairan per 6 bulan berdasarkan PP 74 karena alasan untuk mengaudit.
4. Satminkal untuk guru sertifikasi yang diwacanakan 12 kembali ke 6 jam, dan untuk mata pelajaran agama yang belum mencapai 24 jam bisa di tambah dengan mata pelajaran yang serumpum, misalnya SKI, Quran Hadist dan Fiqih.
5. Hal yang tidak kunjung usai yang dihadapi kemenag adalah perbandingan Guru Swasta dengan guru PNS, guru swasta mencapai 8.384 dan guru PNS 3.481, dan sampai saat ini guru yang lulus PLPG tahun 2014. Masalah NRG yang tercecer bisa diperbaiki dengan melakukan kontak dengan Kementerian lewat Kanwil.
6. Anggaran Kemenag untuk sarpras madrasah masih sangat minim sekali. Anggaran untuk kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN untuk pendidikan sebesar 400T maka Kemenag hanya menerima 46T atau sekitar 11% padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi dan sisanya tersebut masuk ke-anggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau bantuan sarpras di seluruh madrasah se Indonesia. Dan untuk prasarana hanya mendapatkan 5% dari total APBN untuk sektor pendidikan.
7. Untuk permasalahan guru PAI yang berada di Kemendikbud adalah menjadi kewenangan Kemendikbud dalam hal pengajuan sertifikasi atau yang lainnya.
8. Mekanisme pencairan dana BOS dari Kemenag berharap agar bisa dilaksanakan kalau di kemudian hari ternyata banyak kendala baru akan dievaluasi.
Demikian hasil audiensi dengan kemenag, yang pada intinya dari PGSI menayakan tentang kapan tunjangan inpasing bisa dicairkan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap permasalahan pendidikan di lingkungan kemenag kami juga bertanya tidak hanya masalah inpasing saja.
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN INPASSING GBPNS PAI?
LAPORAN:
Yth. Kementerian Agama,
Yth. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohon informasi untuk prosedur pengajuan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yaitu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sertifikasi dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)-nya ada di Kementerian Agama.
Saat kami menanyakan hal tersebut kepada petugas kantor Kementerian Agama, mereka menjawab bahwa "Pengajuan Inpassing Guru PAI itu ke Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota". Tapi ketika kami ke Diknas Pendidikan Kabupaten, kami mendapat jawaban bahwa "Inpassing Guru PAI itu melalui Kantor Kemenag dan dilanjutkan ke Kemenag Pusat.
Mohon informasinya, sebenarnya bagaimana prosedur pengajuan inpassing GBPNS PAI? Terima kasih.
Jawaban Admin
Didisposisikan ke Kementerian Agama
Salinan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sobat PAI
Mohon jawabannya karena kami butuh kejelasan dari masalah ini. Dan ini terjadi untuk Guru PAIS Non PNS seluruh Indonesia.
Tambahan lagi untuk Guru Non PNS dikdas (SD dan SMP) untuk pengajuan inpassing guru di seleksi melalui aplikasi dapodik dan langsung mendapatkan nomor urut Pengajuan Inpassing. Sementara data guru PAIS tidak terbaca oleh aplikasi dapodik karena sertifikasinya ada di Kemenag meskipun kami ada di naungan Kemendiknas sehingga menurut operator Diknas Kabupaten kami otomatis tidak bisa mengajukan inpassing melalui kemendiknas.
Jawaban Admin
Yth. Kementerian Agama,
Apakah sudah ada tindak lanjut atas laporan ini?
Terima kasih.
Sobat PAI
Belum ada tindak lanjut. Trims
Jawaban Administrator
Yth. Kementerian Agama,
Mohon berkenan untuk segera memberikan informasi untuk prosedur Pengajuan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yaitu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sertifikasi dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)-nya ada di Kementerian Agama. Mengingat laporan ini sudah disampaikan sejak 17 Februari 2015.
Terima kasih.
Salam, Tim LAPOR!
Nah Loh.. Kok jadi terkesan saling lempar tanggung jawab ya??
Berikut beberapa Regulasi Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS yang perlu sobat PAI ketahui,

Jumat, 29 Januari 2016

KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016).

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UNDUH…
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Mendagri

Kamis, 28 Januari 2016

Sanggahan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Sanggahan Terkait Dengan Adanya Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016. Surat edaran MenPAN-RB bernomor B/501/M.PAN.RB/01/2016di rilis di laman menpan.go.id.

Surat edaran tersebut sebagai sanggahan terhadap informasi jadwal penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di media cetak, media online, dan media online. MenPAN-RB menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan masyarakat. Sampai saat ini, formasi untuk penerimaan CPNS tahun 2016 belum ditetapkan. Masyarakat diminta untuk menunggu sampai dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari MenPAN-RB.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian PAN-RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian. khususnya para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing mengenai ketidak-benaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud", yang Sobat PAIMA kutip dari Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 27 Januari 2016.
Perlu diketahui, sejak tahun 2014 pemerintah telah mengembangkan sistem seleksi CPNS dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dengan sistem ini, dalam pelaksanaan seleksi CPNS tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta, apalagi tanpa mengikuti seleksi akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penggangkatan sebagai CPNS. Berikut dokumen surat edaran tersebut:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Menpan


Rabu, 27 Januari 2016

Pemberitahuan VerVal Data TPG Terhutang

Sehubungan dengan pelaksanaan Verifikasi dan Validari Data Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terhutang di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bahan review oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Nomor Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) di Seluruh Indonesia, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis

Selasa, 26 Januari 2016

Skema Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2016 - 2019

RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis
Berikut ini merupakan  Informasi Terbaru terkait Skema Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2016 - 2019 yang berasal dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jakarta (Pinmas) — Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyepakati untuk memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai dengan skema rencana yang disusun Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat  Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengenai Permasalahan Pengelolaan dan Anggaran Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/1).
Kepada pemerintah, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan implementasi kurikulum sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerapan kurikulum antara kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP 2006.
Komisi VIII juga mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatasi permasalahan kekurangan Guru PAI di sekolah serta melakukan sinergi untuk meningkatkan perbaikan mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disimpulkan agar Kemenag melakukan langkah-langkah evaluasi melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses rekruitmen dan pembinaan terhadap guru PAI di sekolah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Ikut mendampingi Dirjen Pendis, Direktur Mapenda Nur Kholis Setiawan dan Direktur PAI Amin Haedari serta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Senin, 25 Januari 2016

Kisi-Kisi USBN PAI 2016


Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US), atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) semakin dekat. Maka dalam rangka upaya peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Tim Ahli yang relevan telah menyusun kisi-kisi soal USBN PAI tahun pelajaran 2015/2016.

Terkait dengan penyusunan soal serta penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI diserahkan kepada daerah/Sekolah masing-masing. Untuk keperluan di maksud, dapat memberdayakan KKG-PAI, MGMP-PAI maupun Pokjawas-PAI.
Berikut Kisi-Kisi USBN PAI tingkat SD, SMP, SMK, dan SMK Tahun 2016 yang dapat Sobat PAI unduh gratis:
Semoga Kisi-Kisi USBN PAI ini bermanfaat bagi siswa, guru, orang tua siswa, dan para insan pendidikan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Dirjen Pendis

Jadi PNS Hasil Suap?

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata, "Rasulullah SAW telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantuatau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al-Murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar-Rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar-Ra'isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Al-Qori mengatakan ar-Rasyi dan al-Murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan/instansi, agar anaknya di terima di suatu sekolah favorit/perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al-Hafizh menyebutkan suatu riwayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata, "Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia di sambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata, "Aku tidak membutuhkannya." Aku bertanya, "Bukankah Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?" dia menjawab, "Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap." (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah SWT mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan, sebagaimana diriwayatkan oleh an-Nasai dari Masruq berkata, "Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran." Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari.
Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan, "Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau SAW ditanya, "Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau SAW menjawab, "Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit." (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap

Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilakuyang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Di dalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah SWT dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
Ùˆَلاَ تَØ£ْÙƒُÙ„ُواْ Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ… بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ… بِالْبَاطِÙ„ِ
"dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil." (QS. Al-Baqoroh : 188)
Imam al-Qurthubi mengatakan, "Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar." Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim." (al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Keberkahanseseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka di dalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah SWT.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : eramuslim.com


Minggu, 24 Januari 2016

Moratorium CPNS Terbatas

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1).
"Pemerintah mengambil kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum," kata Yuddy.
Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukumdan sekolah kedinasan.
"Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum," kata Yuddy.
Yuddy menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.
"Kita juga harus melakukan penelaahan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak. Kita lakukan moratorium. Sehingga kita bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur kita seperti apa," kata Yuddy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II bersama pemerintah masih akan membahas mengenai penanganan eks Tenaga Honorer Kategori II. Menurutnya, Presiden tidak mungkin tidak tahu mengenai masalah ini.
"Kita pelajari semuanya, tidak mungkin Presiden tidak tahu. Tidak mungkin pemerintah tidak menangkap aspirasi rakyat. Makanya akan kita bahas lagi dalam pertemuan satu atau dua minggu ke depan," kata Rambe.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : HUMAS MENPANRB)

Kelulusan PLPG UNPAK Bogor 2015


Sehubungan dengan telah berakhirnya rangkaian pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 135 Universitas Pakuan Bogor Periode Tahun 2015, berikut disampaikan Surat Keputusan Penetapan Kelulusan peserta PLPG Kementerian Agama Kuota 2015 Rayon 135 Universitas Pakuan.

Untuk Penyerahan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan diinformasikan selanjutnya.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : UNPAK Bogor


Jumat, 22 Januari 2016

Juknis BOS Madrasah 2016


Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2016 telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.
Adapun beberapa point penting dari juknis diantaranya adalah:
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
a.
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
b.
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
c.
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Melalui program BOS ini, warga madrasah diharapkan untuk dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1.
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah;
2.
Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3.
Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut;
4.
Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta);
Mekanisme Alokasi Dana BOS
Untuk Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2.
Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3.
Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2015/2016.
Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesai.
Untuk Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2.
Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3.
Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
4.
Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
5.
Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
6.
Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2016 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2016. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2015/2016 dengan tahun pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkait Petunjuk Teknis BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2016.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Direktorat Penmad