Minggu, 31 Januari 2016

Sulitnya Inpassing GBPNS PAI

Berikut hasil audiensi perwakilan PGSI dengan Dirjen Pendis dan jawaban Tim Lapor mengenai Sulitnya Inpassing Guru Bukan PNS PAI.
INPASSING DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG/KEMENTERIAN AGAMA
Hasil audiensi perwakilan PGSI dengan Kementerian Agama Mengenai Inpassing, sertifikasi dan mekanisme pencairan. Berikut yang kami kutip, mengenai hasil audiensi Perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang berisi tentang kabar pembayaran Inpasing guru Non PNS Kemenag.
Masalah Inpasing menjadi hal utama dari pertanyaan PGSI terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Kementrian Agama. Dari awal PGSI menyatakan sikap akan selalu memperjuangkan nasib guru-guru inpassing tentang pencairan dana inpassing dan sampai kapan nasib inpassing. Dari dialog yang dilaksanakan Dirjen Pendis didampingi oleh Kasubdik dan Kasubag memberikan jawaban:
1. Insya Allah akan berusaha sekuat tenaga agar bisa membayar inpasing sesuai dengan masa kerja sebagaimana yang tertuang di dalam SK Inpasing. Tunjangan sertifikasi merupakan terhutang dan kemenag mendapatkan berbagai macam kritik. Tertundanya pencairan karena masalah anggaran yang belum mencukupi. Tahun 2014 Tunjangan sertifikasi sudah tuntas terbayarkan, dan untuk tahun 2015 sudah teranggarkan oleh Kementrian Agama.
2. Inpasing Tahun 2015. Anggaran Inpasing tidak mencukupi di samping itu antara Kementrian Agama dengan Kementrian Keuangan belum ada kesepakatan untuk pembayaran Inpassing, sehingga pada awal bulan April ini Kementrian Agama sudah mengirim surat kepada Kementrian Keuangan yang berisi tentang pembayaran Inpasing kepada guru-guru sertifikasi yang sudah mempunyai SK Inpasing. Mengenai kapan waktu pencairan, pihak Kementrian Agama belum bisa memberi kapan akan bisa dicairkan karena menunggu dari Kementrian Keuangan. Walaupun demikian Kementrian Agama akan berusaha sekuat tenaga agar tunjangan tersebut bisa terbayarkan per Januari 2015. Dan untuk Tahun 2016 tunjangan sertifikasi dan Inpasing sudah dianggarkan. Untuk pengajuan inpasing berikutnya kemenag menunggu regulasi dan pengajuan mekanismenya lewat kanwil.
3. Mengenai Pola mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi Dirjen berharap agar bisa dicairkan setiap triwulan dan model pemberkasan yang sedemikian rumit maka akan segera dievaluasi agar bisa disederhanakan. Dan dengan pola pencairan selama 6 bulan Dirjen merasa heran, bahkan Kasubag perencanaan justru berharap dengan model per triwulan justru akan mempermudah pola SPJ. Dan alasan pencairan per 6 bulan berdasarkan PP 74 karena alasan untuk mengaudit.
4. Satminkal untuk guru sertifikasi yang diwacanakan 12 kembali ke 6 jam, dan untuk mata pelajaran agama yang belum mencapai 24 jam bisa di tambah dengan mata pelajaran yang serumpum, misalnya SKI, Quran Hadist dan Fiqih.
5. Hal yang tidak kunjung usai yang dihadapi kemenag adalah perbandingan Guru Swasta dengan guru PNS, guru swasta mencapai 8.384 dan guru PNS 3.481, dan sampai saat ini guru yang lulus PLPG tahun 2014. Masalah NRG yang tercecer bisa diperbaiki dengan melakukan kontak dengan Kementerian lewat Kanwil.
6. Anggaran Kemenag untuk sarpras madrasah masih sangat minim sekali. Anggaran untuk kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN untuk pendidikan sebesar 400T maka Kemenag hanya menerima 46T atau sekitar 11% padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi dan sisanya tersebut masuk ke-anggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau bantuan sarpras di seluruh madrasah se Indonesia. Dan untuk prasarana hanya mendapatkan 5% dari total APBN untuk sektor pendidikan.
7. Untuk permasalahan guru PAI yang berada di Kemendikbud adalah menjadi kewenangan Kemendikbud dalam hal pengajuan sertifikasi atau yang lainnya.
8. Mekanisme pencairan dana BOS dari Kemenag berharap agar bisa dilaksanakan kalau di kemudian hari ternyata banyak kendala baru akan dievaluasi.
Demikian hasil audiensi dengan kemenag, yang pada intinya dari PGSI menayakan tentang kapan tunjangan inpasing bisa dicairkan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap permasalahan pendidikan di lingkungan kemenag kami juga bertanya tidak hanya masalah inpasing saja.
BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN INPASSING GBPNS PAI?
LAPORAN:
Yth. Kementerian Agama,
Yth. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohon informasi untuk prosedur pengajuan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yaitu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sertifikasi dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)-nya ada di Kementerian Agama.
Saat kami menanyakan hal tersebut kepada petugas kantor Kementerian Agama, mereka menjawab bahwa "Pengajuan Inpassing Guru PAI itu ke Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota". Tapi ketika kami ke Diknas Pendidikan Kabupaten, kami mendapat jawaban bahwa "Inpassing Guru PAI itu melalui Kantor Kemenag dan dilanjutkan ke Kemenag Pusat.
Mohon informasinya, sebenarnya bagaimana prosedur pengajuan inpassing GBPNS PAI? Terima kasih.
Jawaban Admin
Didisposisikan ke Kementerian Agama
Salinan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sobat PAI
Mohon jawabannya karena kami butuh kejelasan dari masalah ini. Dan ini terjadi untuk Guru PAIS Non PNS seluruh Indonesia.
Tambahan lagi untuk Guru Non PNS dikdas (SD dan SMP) untuk pengajuan inpassing guru di seleksi melalui aplikasi dapodik dan langsung mendapatkan nomor urut Pengajuan Inpassing. Sementara data guru PAIS tidak terbaca oleh aplikasi dapodik karena sertifikasinya ada di Kemenag meskipun kami ada di naungan Kemendiknas sehingga menurut operator Diknas Kabupaten kami otomatis tidak bisa mengajukan inpassing melalui kemendiknas.
Jawaban Admin
Yth. Kementerian Agama,
Apakah sudah ada tindak lanjut atas laporan ini?
Terima kasih.
Sobat PAI
Belum ada tindak lanjut. Trims
Jawaban Administrator
Yth. Kementerian Agama,
Mohon berkenan untuk segera memberikan informasi untuk prosedur Pengajuan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yaitu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sertifikasi dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)-nya ada di Kementerian Agama. Mengingat laporan ini sudah disampaikan sejak 17 Februari 2015.
Terima kasih.
Salam, Tim LAPOR!
Nah Loh.. Kok jadi terkesan saling lempar tanggung jawab ya??
Berikut beberapa Regulasi Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS yang perlu sobat PAI ketahui,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar