Sehubungan dengan pelaksanaan Verifikasi dan Validari Data Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terhutang di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bahan review oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Nomor Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) di Seluruh Indonesia, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar