Rabu, 13 Januari 2016

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENAG


Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Agama Terbaru telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo berupa Perpres Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Berikut ini tabel tukin Kementerian Agama sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 154 Tahun 2015:

Jika melihat tabel tukin di atas, maka tidak ada kenaikan tukin bagi pegawai Kementerian Agama. Tukin terbesar untuk grade 17 masih sebesar Rp.22.842.000,- dan tukin terkecil grade 1 sebesar Rp.1.766.000,-.

Perpres Nomor 154 tahun 2015 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun untuk pelaksanaan pembayarannya menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya.


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar