RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis |
Berikut ini merupakan Informasi Terbaru terkait Skema Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2016 - 2019 yang berasal dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jakarta (Pinmas) — Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menyepakati untuk memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru 2016-2019 dapat tercapai sesuai dengan skema rencana yang disusun Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengenai Permasalahan Pengelolaan dan Anggaran Guru, Tenaga Kependidikan dan Kurikulum, masa persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/1).
Kepada pemerintah, Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan implementasi kurikulum sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerapan kurikulum antara kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP 2006.
Komisi VIII juga mendorong Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatasi permasalahan kekurangan Guru PAI di sekolah serta melakukan sinergi untuk meningkatkan perbaikan mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disimpulkan agar Kemenag melakukan langkah-langkah evaluasi melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses rekruitmen dan pembinaan terhadap guru PAI di sekolah yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Ikut mendampingi Dirjen Pendis, Direktur Mapenda Nur Kholis Setiawan dan Direktur PAI Amin Haedari serta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Kementerian Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar