Bismillaahir Rohmaanir Rohiim,
Seperti sudah kita ketahui, melalui Surat Nomor B/3563/M.PANRB/11/2015 bertanggal 9 November 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi nasional mengajukan permohonan izin prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja.
Kurang lebih satu bulan kemudian tepatnya 8 Desember 2015 sebagai tanggapan, Kementerian Keuangan mengirimkan surat No SR.2478/MK.02/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal Permohonan Penetapan Surat Ijin Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Pegawai di Lingkungan 20 K/L.
Poin-poin pokok isi surat tersebut menyatakan:
• Usulan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 20 K/L pada prinsipnya dapat disetujui dengan besaran tunjangan kinerja terlampir
• Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan 20 K/L tersebut diberikan mulai 1 November 2015.
Tentunya Kementerian Keuangan sudah melakukan simulasi ketersediaan anggaran tunjangan kinerja pada K/L yang diusulkan. Perlu digarisbawahi mengutip keterangan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN-RB sumber anggaran tunjangan dari hasil optimalisasi atau realokasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga.
Namun bisa saja ada penambahan anggaran untuk tunjangan kinerja jika optimalisasi atau realokasi tidak memungkinkan lagi. Perbedaannya penambahan anggaran harus mealui persetujuan DPR komisi terkait atau Banggar DPR.
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2016
Sedikit bocoran yang saya terima, besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2016 nanti seperti tercantum dalam tabel berikut:
Tentu saja informasi ini masih belum valid karena masih harus menunggu Peraturan Presiden yang akan mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : Gajipns.com
Sumber : Gajipns.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar