SK Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun Anggaran 2016 - Dalam rangka pelaksanaan misi pendidikan islam Tahun 2015-2019 Kementerian Agama RI menetapkan program pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), program BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2016 yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya di hitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp.300.000/Siswa,-. Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu lembaga RA (Raudlatul Athfal) dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.
Pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dalam Juknis ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) agar memahami dan memperhatikan serta mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOP diberikan selama satu tahun untuk periode Januari sampai Desember 2016, dengan mekanisme pencairan satu kali tahapan atau lebih dalam setahun.
Raudlatul Athfal (RA) Penerima Program BOP RA
1. RA penerima dana BOP RA berkewajiban untuk mengisi data individual secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa RA atas pengalokasian dana BOP RA, untuk membantu (discount fee) siswa RA dari keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. RA yang menolak menerima dana BOP RA harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang menerima program BOP RA harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Unduh Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2016 di bawah ini
Demikianlah tulisan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar