KMA Nomor 157 Tahun 2014 |
Berdasarkan KMA Nomor 157 Tahun 2014 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Lampung.
Terdapat Perubahan Nama 18 Madrasah Aliyah Negeri, 24 Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan 52 Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Lampung.
Nomor : Dj.I/Dt.1.1/4/HK.00/588/2014 |
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : KanwilKemenagLampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar