Sabtu, 20 Februari 2016

PERUBAHAN NAMA MADRASAH NEGERI di PROVINSI SULAWESI TENGGARA

KMA Nomor 184 Tahun 2014
Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2014 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terdapat Perubahan Nama 16 Madrasah Aliyah Negeri, 43 Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan 19 Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lampiran KMA Nomor 184 Tahun 2014
Secara lengkap Perubahan Nama Madrasah Negeri di Provinsi Sulawesi Tenggarasilahkan unduh di bawah ini:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


Tidak ada komentar:

Posting Komentar