KMA Nomor 212 Tahun 2015 |
Berdasarkan KMA Nomor 211 Tahun 2015 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Terdapat Perubahan Nama 39 Madrasah Aliyah Negeri, 113 Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan 114 Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Nomor : Kw.11.2/5/PP.00/2737/2016 |
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : KanwilKemenagJateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar