KMA Nomor 212 Tahun 2015 |
Berdasarkan KMA Nomor 212 Tahun 2015 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Barat.
Secara lengkap Perubahan Nama Madrasah Negeri di Provinsi Jawa Barat silahkan unduh di bawah ini:
Terdapat Perubahan Nama 71 Madrasah Aliyah Negeri, 158 Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan 90 Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Barat.
Lampiran KMA Nomor 212 Tahun 2015 |
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sumber : KanwilKemenagJabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar