Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan larangan pungutan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 1356/H/TU/2016.
Dalam surat edaran itu dinyatakan, sekolah calon penyelenggara UNBK di larang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentinan pelaksanaan UNBK.
"Bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil," bunyi surat edaran yang diteken Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Totok Suprayitno pada 5 Februari 2016.
Baca juga : Jadwal Lengkap UN 2016
Sementara sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasional tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Berikut surat edarannnya:
SURAT EDARAN
No. 1356/H/TU/2016
TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
3. Kepala Sekolah Pelaksana UN,
4. Orang Tua dan Siswa Peserta UN
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut;
1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
2. Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
3. Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.
4. Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Baca juga : Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016
5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
Email : cbt.puspendik(a)kemdikbud.go.id
penqaduan(a)kemdikbud.go.id
Surat : 1. Panitia UN
Gedung E Lantai 2
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
2. Koordinator UNBK Puspendik
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Telepon : (021) 5725031
Laman : http://unbkkemdikbud.go.id
Demikian agar diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Unduh >> Surat Edaran Kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar